![]() |
Foto Kasi Trantib Kantor Kecamatan Madapangga, Nasaruddin, S. Sos. |
Bima, Bima Today.- Terkait dengan pernyataan Camat Madapangga, Muhammad Safi'i, SH, M.Ap, yang mengatakan SK kontrak anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) yang bertugas di kantor Pemeritah Kecamatan Madapanga, yang diterbitkan oleh Bupati pada tahun 2016 kemarin adalah, SK atas nama Ahmad Arif, warga Desa Rade, sebagaimana yang diberitakan pada edisi sebelumnya, mendapatkan tanggapan balik dari Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kantor kecamatan setempat, Nasaruddin, S.Sos.
"Saya, ingin meluruskan dari pernyataan pak camat, yang benar, sejak 2016 kemarin, SK yang diterbitkan oleh Bupati, adalah SK atas nama Ahmad, warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau, bukan atas nama Ahmad Arif, warga Desa Rade,"tegasnya pada wartawan media ini, Sabtu (27/10).
Dikatakannya, pada tahun 2016 lalu, ada perekrutan tenaga kontrak anggota Pol-PP se-Kabupaten Bima. Sekitar dua pekan sebelum keluarnya SK bagi peserta, dirinya diinformasikn oleh Sekretaris Sat Pol-PP (Kadrin) bahwa yang lulus dari sederet nama lainnya adalah, Ahmad Arif.
"Namun, setelah SK keluar, justeru yang punya nama adalah Ahmad. Terkait hal ini, dirinya mengonfirmasi kembali pak Kadrin, kenapa SK yang keluar kok atas nama Ahmad, sementara yang diinformasikan sebelumnya adalah, atas nama Ahmad Rifaid,"aku yang biasa disapa pak Nas tersebut.
Lanjutnya, ketika dirinya mengoordinasikan perihal tersebut, saat itu dijawab oleh pak Kadrin, amankan dulu SK itu, nanti gampang. "Silakan diamankan dulu SK tersebut, nanti gampang,"jawab pak Kadrin yang dikutip pak Nas.
Dari jawaban pak Kadrin tersebut, dirinya masih melakukan konfirmasi untuk memberikan saran, jika memang SK yang keluar atas nama Ahmad Rifaid, ya di gantilah dengan Ahmad Rifaid, lagi-lagi dijawab oleh pak Kadrin, amankan dulu SK atas nama Ahmad itu,"jelasnya.
Masih kata pak Nas, pada tahun 2017 kemarin, ada perpanjangan SK tenaga kontrak bagi anggota dan pada perpanjangan SK tersebut, juga yang keluar namanya adalah Ahmad begitujuga pada perpanjangan SK kontrak tahun 2018, masih nama yang sama yaitu Ahmad, bukan nama Ahmad Rifaid,"ungkapnya.
Disinggung dengan adanya SK atas nama Ahmd Rifaid sejak 2016 kemarin yang dikeluarkan oleh Bupati? kata pak Nas, SK tersebut, tidak pernah kita lihat, yang kita lihat dan tahu hanya SK atas nama Ahmad saja yang dikeluarkan oleh Bupati,"timpalnya.
"Jika, SK atas nama Ahmad Rifaid, ada sejak tahun 2016, maka perlu dipertanyakan. Sebab, sejak tahun 2016-2018 ini, SK tenaga kontrak dari Bupati, hanya atas nama, Ahmad, warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau,"bebernya.
Yang jelas, SK kontrak sebagai anggota Pol-PP di Kantor Kecamatan Madapangga, sejak tahun 2016 -2018 adalah, atas nama Ahmad, bukan atas nama Ahmad Rifaid,"tegasnya lagi.(BT01)