SK Kontrak Diklaim Orang, Dua Tahun Uang Lauk Pauk Tidak Dicicipi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

SK Kontrak Diklaim Orang, Dua Tahun Uang Lauk Pauk Tidak Dicicipi

Wednesday, October 24, 2018



Foto Kasi Trantib Kantor Kecamatan Madapangga, Nasaruddin, S. Sos.

Bima, Bima Today.-  Sudah jatuh, ketimpa tangga pula, itulah sebuah kalimat yang mengibaratkan nasib yang dialami oleh Ahmad, warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, yang saat ini mengabdi sebagai tenaga kontrak pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) di kantor kecamatan setempat.

Pasalnya, hampir dua tahun terakhir ini, dirinya mengaku tidak pernah menyicipi uang lauk pauk yang merupakan insentif sebagai anggota Sat Pol- PP.  "Parahnya lagi, SK kontrak dirinya sebagai anggota Sat Pol-PP, disinyalir diklaim orang lain yaitu Ar, warga Desa Rade, yang merupalan rekan satu profesinya di tempat yang sama.

"Saya, sudah hampir dua tahun tidak pernah menyicipi uang lauk pauk, lantaran SK kontrak yang dimilikinya diklaim oleh Ar,"aku Ahmad, Rabu (24/10).

Dikatakan Ahmad, pengumuman kelulusan tes tenaga kontrak sebagai Sat Pol-PP sekitar Tahun 2016 lalu yang berlangsung di kantor Kecamatan Madapangga. Saat itu, SK tenaga kontrak, dipegang oleh salah seorang anggota Pol-PP lainnya yakni, Hasanudin,"sebut Ahmad.

Lanjut Ahmad, pada saat yang bersamaan, dibacakan juga siapa saja sederet nama yang lulus yang diterbitkan oleh pemerintah. "Salah satunya adalah, nama dirinya yaitu Ahmad dan dicantumkan alamat tempat tinggal yang jelas yaitu Dusun Doroluwu, Desa Madawau,"ungkapnya.

"Namun, saat itu, langsung Ar mengelaim bahwa SK tersebut adalah miliknya dan sejak itu pula SK diambil oleh AR berikut uang lauk pauk setiap bulan hingga saat ini,”kisahnya.

Sambung Ahmad, masalah yang dialami oleh dirinya tersebut, sudah menjadi bahan perbincangan. Bahkan, masalah ini sudah sampai di telinga Kasi Trantib dan telah disikapi oleh beliau yang pada
akhirnya SK tenaga kontrak tersebut, kini menjadi hak miliknya.

"Alhamdulillah, SK sudah di tangan saya, masalah uang lauk pauk yang diambil oleh AR setiap bulannya, akan dibicarakan terlebih dahulu dengan keluarga,"tutur Ahmad, dengan sedikit lega.

Kepala Seksi (Kasi) Trantib kantor Kecamatan Madapangga, Nasarudin, S. Sos, mengatakan, pada awalnya masalah yang dialami oleh Ahmad, sama sekali tidak diketahui oleh dirinya selaku Kasi Trantib. Dirinya baru mengetahui, setelah hangat diperbincangkan oleh anggota dan staf lain yang ada di kantor ini,"akunya saat di konformasi di kantor setempat.

Menindaklanjuti masalah itu, kata yang biasa disapa pak Nas tersebut, dirinya melakukan upaya penyelesaian secara intern dan setelah ditelusuri, memang benar SK yang di tangan Ar atas nama Ahmad bukan atas nama atau milik Ar. Tapi, Alhamdulillah, masalahnya sudah selesai,"jelasnya.

Lanjut pak Nas, uang lauk pauk setiap bulannya selama ini, diterima oleh AR dan Ahmad tidak pernah menerima uang lauk pauk,"ungkapnya.

Masih kata pak Nas, saat pengumuman kelulusan, anggota mengambil masing masing SK yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga, sambung dia, dirinya tidak tahu kalau SK tersebut atas nama siapa dan untuk siapa,”tegasnya.

Mestinya, terkait dikeluarkannya SK tenaga kontrak anggota Sat PolPP di Kecamatan Madapangga, harus ada koordinasi dengan dirinya selaku Kasi Trantib agar tidak muncul masalah seperti ini,”sesalny.

Disinggung terkait masalah uang lauk pauk yang sebelumnya diambil oleh AR setiap bulannya. Kata pak Nas, hal itu akan kita bicarakan secara baik-baik.

"Yang perlu disyukuri sekarang adalah, masalah SK yang sudah selesai. Terkait uang lauk pauk, nanti kita bicara dari hati ke hati saja,” timpal pak Nas. (BT02)