foto Camat Madapangga, Muhammad Safi'i, SH, M. Ap. |
Sementara, SK atas nama Ahmad, warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, diterbitkan oleh Bupati tahun 2018.
"Kalau yang tahun 2016, SK kontrak atas nama Ahmad Rifaid, bukan atas nama Ahmad yang saat itu sebagai tenaga sukarela. Jadi, kata Camat, sebuah hal wajar kalau sejak tahun 2016 kemarin, Ahmad Rifaid, menerima uang lauk pauk,"tegasnya saat dikonfirmasi di kantor setempat pada Kamis (25/10) guna menanggapi pemberitaan yang dimuat pada edisi kemarin.
Dijelaskannya, SK Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang mengangkat Ahmd Rifaid, sebagai tenaga kontrak pada Sat Pol-PP dengan tempat tugas di Kantor Kecamatan Madapangga bernomor: 824/963-1.007.2016 tertanggal 3 Oktober tahun 2016. Sehingga, sejak tahun 2016 kemarin, Ahmad Rifaid, wajar kalau menerima uang lauk pauk,"tegasnya.
Sementara, lanjut Camat, SK kontrak bagi Ahmad, warga Dusun Doroluwu, dari Bupati yang bernomor: 824/54-1/07.2/2018 tertanggal 31 Januari 2018. "Artinya, SK tenaga kontrak bagi Ahmad dari Doroluwu tersebut, lebih dulu SK dari Ahmad Rifaid,"terangnya.
Dikatakan Camat, yang menjadi persoalan sekarang, setelah SK kontrak atas nama Ahmad keluar pada tahun 2018 kemarin, SK atas nama Ahmad Rifaid, tidak ada. "Pertanyaannya, kenapa saat keluar SK tahun 2018, nama Ahmad Rifaid yang sebelumnya mendapat SK tahun 2016, ko malah tidak keluar,"herannya.
Terkait hal ini, selaku camat dirinya melukukan koordinasi dengan pihak Sat Pol-PP di Kabupaten Bima. "Saya, sudah mengoordinasikan masalah ini dengan Kasat Pol-PP Kabupaten Bima yang saat ini sedang dikaji,"tandas Camat. (BT01)