Pembahasan Tapal Batas Hutan Woro- Mpuri, Masih Buntu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pembahasan Tapal Batas Hutan Woro- Mpuri, Masih Buntu

Friday, September 21, 2018


Foto bersama sejumlah pihak usai membahas masalah  tapal batas wilayah  Hutan Desa Woro-Mpuri, Kecamatan Madapangga di aula Kantor Pemerintah Kecamatan setempat pada Kamis (20/9)

Bima, Bima Today. -  Pembahasan lanjutan masalah tapal batas wilayah hutan yang saling diklaim oleh warga masyarakat Desa woro dengan warga masyarakat Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, yang berlangsung di aula kantor pemerintah kecamatan setempat pada Kamis (20/9) kemarin, belum melahirkan satu keputusan  atau masih buntu.

Dalam pertemuan tersebut, hadir  Kapolres Bima Kabupaten yang diwakili oleh Kasat Sabhara, IPTU. Juanda, Camat Madapangga, Muhammad Safi’i, SH. M.AP, Kepala KPH Resort Bolo Madapangga , Jamhari, S. Hut,Kapolsek Madapangga, IPDA, Rusdin, Danramil Bolo diwakili oleh SERDA. Fatahullah, Kepala Desa (Kades) Mpuri, M. Nor, Kades Woro, Asikin, sejumlah anggota lembaga desa serta oleh perwakilan Tomas dari  dua desa setempat.

Camat Madapangga, Muhammad Safi,I, SH, M. Ap, mengatakan, pertemuan ini merupakan pertemuan musyawarah untuk mencarikan solusi yang terbaik dalam penentuan batas wilayah yang saling diklaim oleh warga masyarakat yang ada di dua desa yaitu warga Desa Woro dengan warga Desa Mpuri. Dibalik pertemuan ini, lanjut Camat, diharapkan ada sebuah kesepakatan  dari kedua belah pihak sehingga tidak  terjadi lagi reaksi blockade  jalan sebagaimana yang pernah terjadi kemarin,”harapnya.

Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin, mengatakan, semua pihak untuk bisa mengedepankan budaya koordinasi diantara satu sama lainnya guna mengantisipasi terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.” Melalui pertemuan ini, diharapkan memiliki hasil yang tidak mengedepankan kepentingan kelompok maupun kepentingan sepihak, tapi bisa melahirkan sebuah keputusan yang bisa diterima oleh semua pihk yang ada,”pintanya.
 Dikatakan Kapolsek, kita dari pihak aparat kepolisian mengimbau, agar aksi blokade jalan yang pernah terjadi di Desa Mpuri kemarin, tidak terjadi lagi dikemudian hari dan hal itu merupakan yang pertama dan terakhir. “Sebab, aksi blokade jalan adalah perbuatan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,”tegasnya.

”Jujur, kami dari pihak aparat Kepolisian, sangat bangga kepada warga seluruh lapisan masyarakat yang ada di  Kecamatan Madapangga, khususnya warga Desa Mpuri dan warga yang ada di Desa Woro yang selama ini telah mampu menjaga Kamtibmas di masing- masing desa,”pujinya.

Kasat Sabhara Polres Bima Kabupaten, IPDA. Juanda, mengatakan, terkit adanya saling mengelaim tentang batas batas wilayah hutan yang berimbas dengan adanya blokade jalan sebagaimana yang terjadi kemarin mengakibatkan arus lalulintas di jalan satu jalur Woro- Mpuri menjadi lumpuh total. ”Aksi yang demikian, jangan sampai terulang kembali,”pintanya.

Lanjut Juanda, untuk diketahui, bapak Kapolres, secara tegas meminta pada seluruh warga masyarakat yang ada, khusunya  warga Desa  Woro dan Mpuri, untuk tidak melakukan pembabatan kawasan Hutan Tutupan Negara (HTN). “Karena HTN, harus kita jaga dan dilestarikan dan  apabila warga melanggar, maka kami pihak keamanan akan melakukan tindakan sesuai prosedur hokum yang berlaku,”isyaratnya.

Kepala Desa Woro, Asikin, mengatakan,diharapkan pada semua pihak yang hadir, untuk bisa menyikapi persoalan dengan jeli.”Kami, pemerintah dan masyarakat Desa woro, sepakat memakai alat apapun untuk penentuan tapal batas wilayah demi terjaganya Kamtibmas di dua desa,”tuturnya.

Sementara itu, Kades Mpuri, M. Nor, mengatakan, dalam penentuan tapal batas yang saling diklaim saat ini, mohon menggunakan  alat GPS. Kita, juga menyepakati terkait dengan apa yang disampikan oleh Kapolres melalui Kasat Shabara  yaitu, agar hutan wajib dilindungi,”timpalnya.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Woro yang tidak disebutkan namanya tersebut, mengatakan, pihaknya berani melakukan pembatatan hutan di lokasi yang diklaim masuk wilayah Desa Mpuri, karena  kami mendapat persetujuan atau rekomendasi dari KPH dengan tujuan untuk reboisasi hutan,”akunya.

“ Akan tetapi, kata dia, kalaupun pembabatan hutan yang dilakukan oleh pihaknya, sudah melewati  dan masuk pada batas wilayah Desa Mpuri, maka kami memohon maaf dengan harapan agar dicarikan solusi dan sebuah kebijakan. Sedangkan dari pihak BPD Desa Mpuri, meminta pada  Kades Woro, harus mengetahui kegiatan masyarakatnya yang melakukan pembukaan lahan di hutan yang diduga direkomendasikan dari KPH,”harapnya.

Kepala KPH Resort Bolo- Madapangga, Jamhari, S. Hut, pada saat itu memberikan pemahaman tentang tatacara pengelolaan hutan sesuai petunjuk dari Kehutanan. “Untuk diketahui, hutan itu tidak ada batas wilayah untuk desa yang satu maupun untuk desa yang lain,”tegasnya yang sporadis ditanggapi oleh Camat bahwa sesuai otonomi daerah, sudah jelas ada batas wilayah.

Akan tetapi, lanjut Jamhari, untuk solusi dari lahan yang saling diklaim oleh dua warga yang ada di dua desa, apapun hasil kesepakatan dalam pertemuan ini harus diterima baik oleh kedua belah pihak.Terkait dengan persoalan yang terjadi saat ini, akan kita sampaikan pada pimpinan di atas karena kami hanyalah bawahan saja,”janjinya.

“Sehingga, hasil pertemuan antara kedua belah pihak pada saat itu, belum ada kepastian tapal batas atas lahan hutan yang saling diklaim, apakah masuk wilaya Desa Mpuri atau Desa Woro. Keputusan yang disepakti dibalik pertemuan itu oleh kedua belah pihak yaitu, hanya jadwal untuk turun lokasi guna menentukan tapal batas wilayah pada Rabu ( 26/9) sekitar pukul 08.00 WITA pekan depan. (BT01)