Foto Ketua Komite SDN Inpres Campa, Kecamatan Madapangga, Muslimin, SE. |
Bima, Bima Today.- Karena diduga jarang masuk sekolah dan dituding tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, akhir Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Campa, Kecamatan Madapangga, Jd, S. Pd, diminta untuk segera angkat kaki dari sekolah setempat.
“Sebab, sekolah tidak membutuhkan seorang Kasek yang tidak mampu menjalankan tugas serta jarang masuk seperti itu,”kata ketua Komite SDN Inpres Campa, Muslimin, SE, pada Senin (24/90 kemarin.
Dikatakannya, terhitung sekitar lima bulan terakhir ini, kasek tersebut, tidak pernah kelihatan batang hidungnya di sekolah dan kalaupun masuk, itu bisa dihitung dengan jari saja,’jelasnya.
Dijelaskannya, kasek tersebut jarang masuk sekolah sejak April lalu hingga saat ini tanpa keterangan yang jelas. “Karena, selaku Komite dan dewan guru tidak pernah mendapatkan kabar atau informasi dari kasek dan sering kita dihubungi lewat selulernya tapi tidak pernah ada respon bahkan Hp-nya jarang aktif,” bebernya.
Parahnya lagi, kata Muslimin, selain jarang masuk sekolah atau tidak disipilin menjalankan tugas, kasek tersebut, juga diduga menilep dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi sejumlah siswa pada tahun 2018 ini yang telah dicairkan pada beberapa waktu lalu,”ungkapnya.
“Bayangkan, siswa penerima PIP di sekolah lainnya sudah menerima semua,tapi kenapa penerima PIP di SDN Inpres Campa, kok sampai saat ini masih gigit jari,”kesalnya.
Dengan sederet persoalan yang dilakukan oleh kasek tersebut, diminta pada pihak pemerintah dalam hal ini Bupati dan jajaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, untuk menyikapi secara serius dengan memindahkan yang bersangkutan ke sekolah lain supaya yang bersangkutan angkat kaki dari sekolah SDN Inpres Campa.
“Kita, menginginkan Kasek dipindahkan, supaya yang bersangkutan cepat angkat kaki, karena kita selaku jajaran sekolah, tidak ingin dipimpin oleh kasek yang malas atau jarang masuk seperti itu,”harapnya tegas
Sementara itu, Kepala UPTD Dikbudpora Madapangga, Syaifuddin,S.Pd, mengatakan, terkait dengan persoalan kinerja Kasek di SDN Inpres Campa, dirinya sudah menerima laporan dari pihak sekolah setempat baik itu laporan dari Komite maupun dari dewan guru.“Saya, sudah menerima laporan terkait hal itu dan selaku kepala UPTD Dikbupora Madapangga, telah menindaklanjuti dengan melaporkannya ke Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima,”akunya.
Lanjutnya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Dinas Dikbudpora, kita yang ada di jajaran UPTD Dikbudpora Madapangga, terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap Kasek Jd, untuk mengelarifikasi klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan pada sebulan lalu.
“Malah,saat diberikan pembinaan, justeru yang bersangkutan meminta untuk dipindahkan. Padahal, kewenangan untuk merotasi atau memindahkan pegawai adalah hak prerogatif Bupati, bukan kewenangan kita,”tandas Syaifuddin. (BT02)